Komisi III DPR Targetkan RKUHP Bisa Disahkan di Masa Sidang Ini

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 03 Nov 2022 17:54 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR telah menggelar rapat internal mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan RKUHP ditargetkan rampung pada masa sidang ini.

"DPR sudah mulai masa sidang baru. Hari ini rapat Komisi III internal, insyaallah dalam masa sidang ini kita akan memiliki KUHP baru menggantikan KUHP versi bikinan penjajah Belanda yang sudah 150 tahun," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam akun Twitter-nya seperti dilihat, Kamis (3/11/2022).

Habiburokhman meyakini RKUHP lebih baik dibanding KUHP yang masih berlaku saat ini. Dia mengatakan pihaknya masih membuka saran dan masukan dari elemen masyarakat terhadap RKUHP dalam waktu 2-3 minggu ini.

"Kita yakin KUHP yang baru ini pasti empat kali jauh lebih baik daripada KUHP saat ini. Karena itu, kita hentikan kemudaratan yang terjadi, kita ganti dengan yang baru," ujarnya.

"Kalau teman-teman mau kasih masukan, KUHP ini masih bisa, guys, sampai dengan masa sidang ini mungkin sekitar 2-3 minggu ke depan. Oke kami tunggu ya masukannya, guys," lanjutnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Habiburokhman mengatakan Komisi Hukum DPR itu berharap pengesahan RKUHP dapat dilakukan pada masa sidang ini, yakni berakhir hingga 15 Desember 2022.

"Ya kami bahas dulu sebelum disahkan. Semoga bisa masa sidang ini," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan menampung aspirasi masyarakat terkait RKUHP sejak 2019. Hasil sosialisasi itu, kata dia, bakal diserahkan ke DPR pada 9 November.

"Jadi sejak 2019 pemerintah terus melakukan sosialisasi ke berbagai pihak dan menyerap masukan. Hasil sosialisasi dan penyerapan aspirasi masyarakat tersebut akan diserahkan secara resmi ke DPR pada 9 November besok," katanya.

"Kami melihat ada beberapa perbaikan signifikan yang dilakukan pemerintah, seperti di pasal penghinaan presiden yang memastikan tidak ada pidana bagi mereka yang menyampaikan kritik untuk kepentingan umum," lanjutnya.




(fca/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork