Ketua DPR RI Puan Maharani menyusul hadir dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 hari ini. Puan hadir dalam agenda paripurna, yang salah satu agendanya adalah penyampaian laporan perkembangan RUU Perampasan Aset.
Adapun Puan sebelumnya sempat tak terlihat saat Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan progres RUU Perampasan Aset yang menjadi agenda pertama di paripurna. Saat itu, Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya berada di balkon paripurna, Kamis (27/8/2026).
Terlihat pimpinan yang hadir di awal rapat, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Sari Yuliati. Puan hadir ke sela-sela paripurna saat pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang dilaporkan oleh Wakil Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid sekitar pukul 11.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pimpinan sidang lain, seperti Dasco, Cucun, dan Saan, sudah meninggalkan rapat paripurna untuk menerima massa demonstrasi. Agenda paripurna pertanggungjawaban APBN hingga perubahan program legislasi nasional di paripurna pun dipimpin Sari Yuliati didampingi Puan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada Desember 2026. Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2026/2027.
"Ya, rekan-rekan. Yang pertama, saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ucap Habiburokhman dalam paripurna.
Ia mengulas Komisi III DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia berharap produk yang dihasilkan oleh DPR RI mampu menghadirkan keadilan bagi hukum di Indonesia.
"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ujar dia.
Waketum Gerindra ini mengatakan partisipasi publik diterima oleh Komisi III DPR RI sampai saat ini. Ia pun menjelaskan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu untuk pembahasan lantaran produk undang-undang dengan substansi baru.
"Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri," ujar Habiburokhman.
"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," tambahnya.
Lihat juga Video: Puan Tegaskan DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
(dwr/knv)









































