Lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, divonis hukuman empat bulan lebih penjara. Para terdakwa dinilai terbukti mendirikan atau menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tanpa izin.
"Vonis itu dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (1/11) siang kemarin," kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Porman Patuan Rodot, kepada wartawan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (3/11/2022).
Porman mengatakan sidang vonis perkara tindak pidana umum Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah Marhalah Khalifah Ustman Bin Affan (PPUI UBA) itu digelar pada Selasa (1/11) lalu. Lembaga pendidikan itu berada di Dusun Jateng RT 1 RW 9 Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima terdakwa adalah Imam Zdul'qodah alias Imam Syaqi Syahid, Sabarrudin, Aidatul Watsiqoh, Riska Widiastuti, dan Yuhendra alias Muhamad Alfatih (berkas tersendiri).
Porman menyebutkan para terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama menyelenggarakan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 62 ayat (1), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 Jo Pasal 62 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa masing-masing divonis hukuman selama 4 bulan dan 27 hari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Setiap terdakwa didenda Rp 500.000, subsider satu bulan kurungan," ungkap dia.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)