Dikawal Polisi Bersenjata, Pimpinan Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Jaksa

Dikawal Polisi Bersenjata, Pimpinan Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Jaksa

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 03 Okt 2022 11:02 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dkk diserahkan ke kejaksaan hai ini, Senin 3 Oktober 2022.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dkk diserahkan ke kejaksaan hai ini, Senin 3 Oktober 2022. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Berkas kasus pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, dkk dinyatakan telah lengkap. Sepuluh orang yang telah ditetapkan tersangka hari ini diserahkan ke kejaksaan.

Pantauan detikcom, Senin (3/10/2022), 10 tersangka itu diserahkan dari Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.38 WIB. Penyerahan tersangka tampak dilakukan secara ketat dengan pengamanan polisi bersenjata laras panjang.

Para tersangka keluar dengan menggunakan baju tahanan. Peci berwarna hijau selaku ciri khas Khilafatul Muslimin pun turut dikenakan para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja memimpin keluar dari Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka lalu naik ke mobil taktis untuk diserahkan ke Kejari Bekasi.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dkk diserahkan ke kejaksaan hai ini, Senin 3 Oktober 2022.Sejumlah pengurus Khilafatul Muslimin juga diserahkan ke kejaksaan hari ini. (Yogi Ernes/detikcom)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap pada Kamis (29/9). Dia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas perkara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan," ujar Hengki dalam keterangannya, Kamis (29/9).

Sepuluh orang telah ditetapkan tersangka terkait Khilafatul Muslimin. Salah satu tersangka di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, yang ditangkap pada Selasa (7/6) lalu di Bandar Lampung.

Berikut ini daftar 10 tersangka tersebut:

1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Berkas 10 tersangka di-split menjadi 5 berkas perkara, dengan salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain di Bandar Lampung, para tersangka ditangkap di beberapa wilayah lain, seperti Medan dan Bekasi. Mereka merupakan motor penggerak organisasi Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham dan mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila.

"Kegiatan yang dilaksanakan ormas ini ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila, Setelah dianalisis dari keterangan para saksi ahli baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi dan ideologi islam dari Kemenkumham, ahli bahasa, ahli pidana, dan sebagainya menyatakan ini delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ormas dan tentang penyebaran berita bohong," ucap Hengki.

Kemudian, Hengki mengatakan selama ini Ormas Khifatul Muslimin selalu mengaku mendukung NKRI dan Pancasila. Akan tetapi faktanya kegiatan yang dilakukan ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Untuk diketahui, penangkapan organisasi ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak para peserta konvoi terdiri atas orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dkk diserahkan ke kejaksaan hai ini, Senin 3 Oktober 2022.Pengawalan pelimpahan tahap II Abdul Qadir Hasan Baraja dkk dilakukan secara ketat dengan aparat polisi bersenjata laras panjang. (Yogi Ernes/detikcom)

Khilafatul Muslimin Ormas Menyimpang

Polisi menegaskan seluruh kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin dilarang. Bahkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang menyimpang.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan Khilafatul Muslimin telah menyimpang. Ma'ruf menegaskan kelompok Khilafatul Muslimin menyimpang dari falsafah bangsa.

"Saya kira sudah jelas, responsnya itu dia itu menyimpang karena kita di Indonesia itu sudah ada kesepakatan, kesepakatan nasional bahwa negara kita itu negara republik, NKRI, itu sudah final," kata Ma'ruf kepada wartawan seperti dalam rekaman audio yang diberikan Setwares, Rabu (22/6).

Sementara itu, Polda Metro Jaya melarang seluruh kegiatan Khilafatul Muslimin. Keberadaan Khilafatul Muslimin dinyatakan telah melanggar hukum.

"Tentu kan dengan penyampaian Polda Metro Jaya kemarin, kita sudah memerintahkan jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan-kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro Jaya, tidak ada lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Rabu (22/6).

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads