Begini Modus Eks Dirjen Kemenperin Terkait Kasus Impor Garam

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 18:00 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Kejagung pun memaparkan modus para tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menerangkan para tersangka berkongkalikong merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri seolah-olah dibutuhkan impor garam 3,7 juta ton. Data yang terkumpul itu, kata Kuntadi, tanpa diverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup sehingga kuota impor mengalami kerugian.

"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota impor terjadi kerugian banyak," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Perbuatan para tersangka, lanjut Kuntadi, menyebabkan harga garam menjadi anjlok karena yang tadinya impor garam tersebut untuk garam industri, tetapi garam industri itu berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi sehingga mengakibatkan harga garam lokal tidak bisa bersaing. Tak hanya itu, Kuntadi menyebut penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka ini.

"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun, itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini, " ungkapnya.

Sementara itu jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Hari ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA

2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ

3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK

4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT

Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu hari ini, setelah diperiksa para tersangka langsung ditahan.

Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Baca halaman selanjutnya.




(yld/dhn)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler