Terdakwa kasus penipuan investasi bodong opsi biner Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Fakarich dihukum 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich di PN Medan, seperti dilansir detikSumut, Rabu (2/11/2022).
Majelis hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Majelis hakim menilai bahwa guru Indra Kenz itu telah terbukti melakukan perkara yang membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)