Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor mengenakan pakaian santai atau kasual setiap hari Selasa. Hal itu bertujuan memberi kesan santai saat melayani masyarakat.
"Kalau pakaiannya sudah kasual seperti ini, ketika masyarakat datang untuk urus perizinan, KTP, dan pelayanan lainnya, merasa lebih nyaman dan tidak serem. Ini kita lakukan menuju ASN profesional," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/11/2022).
Aturan penggunaan pakaian kasual itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 061/976-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 76 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Bogor.
Ide tersebut juga terinspirasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurutnya, dengan berpakaian kasual, pelayanan bisa lebih santai namun tetap profesional.
"Ide Pak Gubernur Jabar sangat bagus. Dengan pakaian kasual ini, bagaimana ASN dapat melayani masyarakat dengan smart dan humanis," ucapnya.
Iwan membebaskan ASN berekspresi pada hari Selasa dengan pakaian kasual. Selain itu, dia meminta kepada pelaku UMKM untuk terus berinovasi untuk mendukung program tersebut.
"Kami sudah memberikan peluang kepada para UMKM untuk memprioritaskan produknya dan direkomendasikan untuk dijadikan pakaian kasual hari Selasa para ASN. Tapi saya minta, tolong jaga kualitas produk dan terus berinovasi. Kami juga berharap dengan peluncuran ini bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," imbuhnya.
(fas/fas)