Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya melakukan tilang secara manual. Polres Bogor menyatakan tidak ada lagi tilang manual di wilayah hukumnya.
"Tidak ada tilang manual, pembinaan-pembinaan saja," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Dia mengatakan jajarannya bakal menggunakan kamera e-TLE yang ada untuk penegakan hukum. Dia menyebut ada kamera yang dipasang pada mobil patroli untuk memotret pelanggaran lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kami dari Polda dibagiin satu, nanti di atas mobil ada kamera yang meng-capture semua pelanggaran lalu lintas," ucapnya.
Dia mengatakan personel Polantas tetap berjaga di jalan. Menurutnya, polisi bakal memberi teguran atau pembinaan kepada para pelanggar lalu lintas.
"Sambil menunggu itu mengisi kekosongan, agar kita tetap menghadirkan figur polisi dan kita lakukan kepada pelanggar dengan bentuk-bentuk lain," ucapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).