Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan kabar terbaru terkait wacana pengaturan jam kerja di Jakarta. Dishub DKI bakal menampung masukan dari berbagai pihak untuk mengurai kemacetan Jakarta.
"Dari Dishub DKI prinsipnya semua masukan dan pengamat kita tampung, kita terima, dan nanti ke depannya kita sampaikan kepada tim lagi. Nanti kan ada timnya ya, kita mengkaji tim dari terkait unsur organisasi yang ada di lingkungan pemerintah daerah, khususnya birokrasi, misalnya Biro Hukum, dari Biro DKD, kemudian dari Dishub sendiri, dari Disnaker nanti kita duduk satu sama di bawah pimpinan asisten terkait, untuk membahas lebih lanjut dari FGD ini," kata Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Chaidir mengatakan akan menyampaikan hasil dari FGD dalam waktu dekat. Kemudian dia berbicara kemungkinan dibentuknya peraturan gubernur (pergub) terkait pengaturan jam kerja.
"Insyaallah target dalam waktu dekat akan kami sampaikan hasil FGD ini dan nanti beberapa masukan-masukan, kan tadi dari para pakar salah satunya kemungkinan kita akan buat apakah dalam bentuk regulasinya pergub, kepgub, atau imbauan," ujarnya.
Menurutnya, jika hanya di lingkungan Pemprov DKI, cukup dengan imbauan saja. Namun, kata Chaidir, hal itu juga harus mempertimbangkan instansi-instansi lainnya di luar Pemprov DKI.
"Namun tadi saya menyimpulkan memang, kalau untuk berlaku di lingkungan Pemda DKI saja, cukup bisa dengan imbauan. Namun, kalau untuk berlaku secara holistik, karena DKI ini kan instansinya kan banyak ya. DKI ini sendiri kan ada pusat, ada ini, ada ini, itu harus kita liat lagi ketentuan-ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia menyebut akan membahas lebih lanjut terkait jam kerja untuk mengurai kemacetan. Menurutnya, ada kemungkinan aturannya dalam bentuk pergub, kepgub, dan imbauan.
"Nanti bentuknya kemungkinan kita akan bahas lagi, apa bentuknya pergub atau kepgub, tapi kalau untuk berlakukan di lingkungan ASN di DKI saja di luar kementerian, nanti kita liat bentuknya apakah bentuknya imbauan atau pergub atau kepgub," tuturnya.
(knv/knv)