Mahfud Md Tegaskan Restorative Justice Tak Bisa untuk Kasus Besar

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 11:06 WIB
Foto: Mahfud Md (Dok. Unair)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan restorative justice perlu diterapkan untuk perkara ringan. Namun, restorative justice tidak bisa diterapkan untuk perkara berat.

"Kalau kita melihat masyarakat kita ini, kalau kita nggak punya keadilan restorative, polisi nggak cukup, jaksa nggak cukup, penjara juga nggak cukup (menampung)," kata Mahfud saat menjadi keynote speech dalam Konferensi Nasional Keadilan Restoratif disiarkan secara daring, Selasa (1/11/2022).

Mahfud mengatakan masyarakat secara tidak langsung sebenarnya telah menerapkan restorative justice dalam keseharian mereka. Mahfud mencontohkan seperti melibatkan lurah dan kepala adat dalam menyelesaikan persoalan yang ringan.

"Justru ada penilaian sangat bagus, Indonesia itu sebenarnya di tingkat bawah masyarakatnya sudah hidup restorative justice. Karena kalau ada masalah mereka selesaikan dengan lurah, selesaikan dengan kepala adat, damai-damai, apa konsekuensinya selesai. Coba kalau tidak ada restorative justice, ada ini diselesaikan polisi, pengadilan, nggak cukup. Dan kita punya modal besar untuk melakukan restorative justice ini," ujarnya.

Mahfud menyampaikan terkadang penerapan restorative justice juga terdapat efek yang kurang bagus. Mahfud mengaku kerap mendapat aduan terkait restorative justice yang sudah diterapkan namun persoalannya belum selesai tuntas.

"Namun di samping itu juga ada efek-efek yang kurang bagus, kadang kala hampir setiap hari ini laporan ke saya masuk melalui WA, melalui telepon, ada orang diperiksa, ditahan di polisi, lalu mengadu, pak ini sudah restorative justice kok masih ditahan tolong Menko Polhukam turun tangan," ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum paham apa itu restorative justice. Menurut Mahfud, restorative justice bukan hanya sekadar penyelesaian masalah dengan negosiasi pasal dan perkara saja.

"Saya bilang restorative justice itu nggak sembarangan, kalau orang membunuh orang, restorative justice nggak bisa, restorative justice itu pikiran orang yang belum mengerti banyak pengacara-pengacara juga datang, 'Pak ini sudah berembuk, sudah anu, keluarga sudah selesai' ya ndak bisa, di dalam hukum pidana dalam batas-batas tertentu itu nggak bisa dirembuk. Kejahatan kok mau dirembuk, misalnya, kasus-kasus yang besar restorative justice saja. Restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," imbuhnya.

Simak juga video 'Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Baru Menyasar Masyarakat Kecil':






(dek/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork