Polisi menggelar restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Pangkal Kaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis (27/10/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.
"Penganiayaan dilakukan oleh pemuda berinisial D kepada korban R," kata Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso melalui keterangannya, Selasa (1/11).
Restorative justice digelar pada Senin (31/10) kemarin. Pihak Satreskrim Polres Bogor menjadi mediatornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak," ungkapnya.
Surat pencabutan kasus sudah ditandatangani oleh pelapor. Pihak penyidik juga telah menerima surat pencabutan tersebut.
"Kita hadirkan kedua belah pihak berikut saksi di Polres Bogor," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, terlapor yaitu D meminta maaf kepada pelapor atas penganiayaan yang dilakukannya. Permintaan maaf itu disambut baik oleh terlapor.
"Dalam kejadian penganiayaan tersebut pun mengakibatkan korban R mengalami luka memar. Dengan telah di gelarnya restorative justice ini, maka perkara pun dianggap telah selesai," tutup Budi.
Simak video 'Buruh Bangunan Jadi Bulan-bulanan Massa Usai Aniaya 3 Penghuni Rumah':