Sidang Gugatan soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda

Yulida Medistiara, Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 08:49 WIB
Ilustrasi Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono. Sidang tersebut ditunda gegara ketua majelis hakim ada yang berhalangan hadir.

"Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan Senin, 14 November 2022 dengan agenda pembacaan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Sidang tersebut digelar pada Senin (31/10) kemarin. Diketahui meski pemohon, Bambang Tri, menyerahkan permohonan pencabutan pada 28 Oktober lalu, sidang lanjutan gugatan itu tetap dibuka karena telah diagendakan pada sidang selanjutnya. Kemudian hakim akan memberi penetapan bahwa pencabutan gugatan tersebut dikabulkan.

"Terhadap permohonan pencabutan yang diterima pada tanggal 28 Oktober 2022 tersebut, Majelis Hakim menyatakan pada prinsipnya diperbolehkan, mengingat gugatan belum dibacakan dan belum pada tahap jawab-jinawab sehingga tidak memerlukan persetujuan pihak Tergugat," tuturnya.

Namun sidang itu ditunda karena ketua majelis hakim tidak hadir sehingga belum bisa memberikan penetapan soal pencabutan gugatan.

"Namun demikian, Majelis Hakim belum dapat menentukan sikap dengan mengeluarkan penetapan, mengingat Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut masih mengikuti pendidikan dan latihan," lanjutnya.

Sidang tersebut dihadiri oleh para tergugat I pihak Jokowi yang diwakili oleh kuasa hukumnya jaksa pengacara negara dari Jamdatun Kejagung, tergugat II KPU, tergugat III MPR dan tergugat IV Kemendikbudristek. Namun pihak penggugat tidak hadir.


Cabut Gugatan

Bambang Tri Mulyono sebelumnya mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022, di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10).

Ahmad Khozinudin mengatakan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab, menurutnya, penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

"Dalam perjalanannya, ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," tuturnya.

"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah, kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," sambungnya.

Sebelumnya, dalam gugatannya, pada pokoknya penggugat memohon kepada majelis hakim untuk:

a. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
b. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
c. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019 - 2024;
d. Menghukum Tergugat I untuk menyatakan berhenti dan jabatannya sebagai Presiden RI periode tahun 2019 - 2024.
e. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerima dan menetapkan Tergugat I sebagai Calon Presiden Republik Indonesia dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2019 s.d 2024.
f. Menghukum Tergugat III untuk melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda sidang untuk menetapkan Pemberhentian Tergugat I dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019 s.d 2024.

Simak video 'Ramai-Ramai Teman Kuliah Jokowi Tunjukan Ijazah dan Foto Wisuda':




(isa/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork