Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Waketum Garuda: Jokowi Terzalimi

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Waketum Garuda: Jokowi Terzalimi

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Sabtu, 29 Okt 2022 13:17 WIB
Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai seruan agar Anies Baswedan menjadi capres, bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan.
Foto: Partai Garuda
Jakarta -

Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut gugatannya meski sudah menjalani sidang perdata pertama. Seperti diketahui, sebelumnya Bambang melayangkan gugatan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden periode 2019-2024 dengan klasifikasi perkara sebagai perbuatan melawan hukum

Merespons hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dari awal sudah meyakini ijazah Jokowi sah.

"Penggugat ijazah Jokowi mencabut gugatannya dengan alasan karena penggugat ditahan atas kasus dugaan penistaan agama dan yang mereka lawan penguasa, tidak akan menang. Tentu ini alasan yang mengada-ada, karena penahanan atas kasus lain, tidak ada hubungannya dengan gugatan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terkait hal ini, Teddy juga menyayangkan sikap mereka yang membuat isu. Pasalnya, sejak awal mereka telah membuat dugaan ijazah palsu dan berkoar-koar punya bukti, namun mereka juga yang mencabutnya. Ia menyebut isu tersebut sudah terlanjur digunakan untuk menyerang Jokowi.

"Jokowi terzalimi atas kasus ini, anehnya kini mereka memframing seolah-olah terzalimi," katanya.

ADVERTISEMENT

Teddy menilai dengan dicabutnya gugatan ini tentu akan merugikan Jokowi. Pasalnya, dalam isu ini tidak ada yang menang dan yang kalah. Dengan demikian, isu ijazah palsu bisa terus digunakan, bahkan bertambah ke persoalan lainnya atau seolah ada campur tangan kekuasaan, sehingga mereka tidak akan bisa menang.


"Kalau sudah tahu tidak akan menang, kenapa melakukan gugatan? Saya dari awal yakin bahwa penggugat sama sekali tidak memiliki bukti kuat karena ijazah Jokowi sudah diverifikasi oleh KPU di 2 kali Pemilu dan di 3 kali Pilkada. Semuanya lolos, artinya keabsahannya diakui," paparnya.

Di lain sisi, lanjut Teddy, jika gugatan tidak dicabut maka isu ijazah palsu akan berhenti karena tidak memiliki bukti.

"Tapi dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka isu ini akan bisa digunakan lagi oleh para pihak yang ingin membuat kegaduhan di negeri ini," pungkasnya.

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads