Berubahnya Keterangan Susi soal Yosua Bopong Putri Candrawathi

Berubahnya Keterangan Susi soal Yosua Bopong Putri Candrawathi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 07:22 WIB
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Susi ART keluarga Ferdy Sambo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Susi asisten rumah tangga (ART) dari keluarga Ferdy Sambo bersaksi di persidangan mengenai Brigadir Yosua yang membopong Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Namun, keterangan Susi berubah.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (31/10/2022).

Sebelum Yosua tewas ditembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 8 Juli 2022, Yosua bersama Putri Candrawathi dan lain-lainnya berada di rumah kawasan Magelang, Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi menceritakan soal peristiwa Yosua dilarang membopong Putri Candrawathi. Orang yang melarang Yosua adalah Kuat Ma'ruf si sopir keluarga Ferdy Sambo. Peristiwa itu terjadi saat Putri terbaring di sofa dan hendak diangkat Yosua.

"Bagaimana tahu dia mengangkat?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Om nggak usah ngangkat-ngangkat Ibu," jawab Susi. Susi menirukan kalimat saat melarang Yosua saat itu.

Susi menyebut saat itu Kuat melarang mengangkat tubuh Putri Candrawathi. "Jangang ngangkat-ngangkat Ibu, ini Ibu lho, bukan orang lain," kata Susi menirukan suara Kuat.

Simak video 'Habis ART Sambo 'Dikuliti' Dalam Sidang Karena Keterangan Berbelit':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, sakit apa Putri sampai hendak diangkat orang lain?


Sakit apa Putri Candrawathi?

Putri bercerita, Yosua mengajak Richard Eliezer untuk mengangkat tubuh putri di sofa rumah Magelang itu. Namun pada akhirnya, tidak ada yang mengangkat Putri.

"Nggak ada," jawab Susi ke hakim di sidang.

Memangnya, sakit apa sih Putri Candrawathi? Susi mengaku tidak mengerti kondisi Susi sehingga harus perlu diangkat-angkat seperti itu.

"Saya nggak tahu, Pak," jawab Susi.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut.Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut. Foto: Ari Saputra

Karena tidak jadi diangkat oleh siapapun, maka akhirnya Putri Candrawathi dipapah oleh Susi dari sofa menuju kamar. Saat Susi memapah Putri, ada Kuat Ma'ruf di belakang.

Hakim sempat menjelaskan ke Susi bahwa keterangannya di sidang ini bakal dikonfirmasi ke Putri Candrawathi. Hakim mendeteksi ada ketidakcocokan keterangan Susi dengan yang tercantum di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Soalnya saya takut di-BAP," ucap Susi menanggapi hakim.

Selanjutnya, keterangan Susi berubah:

Keterangan Susi berubah

Susi si ART keluarga Ferdy Sambo meralat keterangannya dalam BAP. Semula, dia menyatakan Brigadir Yosua mengangkat Putri Candrawathi. Kemudian, Susi menyatakan di persidangan bahwa Yosua tidak jadi mengangkat putri.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa awalnya bertanya ke Susi soal isi BAP yang menyatakan kalau Yosua mengangkat Putri dari sofa sebelum akhirnya dilarang Kuat Ma'ruf pada 4 Juli 2022 di ruang keluarga rumah Magelang. Susi menyatakan BAP itu tidak tepat.

"Di BAP saudara katakan 'sekitar pukul 22.00 WIB, saya, ibu Putri Candrawathi, Kuat, Richard, dan Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga. Ini keterangan saudara di BAP! Mana yang betul? cerita saudara atau di BAP?" tanya hakim dalam sidang.

"'Tiba-tiba posisi Yosua Hutabarat mengangkat Ibu PC dalam posisi rebahan di atas sofa'. Ada nggak?" lanjut hakim membaca BAP Susi.

"Ingin angkat, belum sempat mengangkat," jawab Susi.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut.Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut. Foto: Ari Saputra

Susi mengonfirmasi cecaran hakim bahwa cerita versi di persidangan ini adalah cerita yang benar, bukan cerita di versi BAP. Susi mengaku tidak dalam pikiran yang sempurna saat menuangkan keterangan di BAP.

"Di BAP bohong?" tanya hakim.

"Tidak bohong. Karena pikiran saya lagi ini," kata Susi. Namun dipotong oleh hakim.

"Ndak, saat ini juga pikiran saudara kacau. Karena banyak sekali bohong yang nampak. Pertanyaan saya benar yang benar mana? Yang BAP atau saat ini?" tanya hakim lagi.

"Yang saat ini. Yang saya lihat om Yosua menghampiri ibu untuk ingin mengangkat ibu, tapi nggak sempat diangkat keburu dilarang Om Kuat," jawab Susi.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menolak kesaksian Susi. Dia menyatakan Susi berbohong, soalnya Eliezer bersaksi melihat Yosua mengangkat Putri Candrawathi.

Entah benar diangkat atau tidak, namun menurut Susi, Putri bersama Yosua Eliezer pergi ke Yogyakarta, jalan-jalan di mal, tanggal 5 Juli.

"Jadi ini agak bertentangan. Tanggal 4 (Juli) katanya ada bopong-bopongan, tanggal 5 (Juli) pergi ke mal bareng-bareng ya?" tanya penasihat hukum Eliezer.

"Siap," jawab Susi.

"Tidak ada masalah ya?" tanya penasihat hukum Eliezer.

"Tidak," jawab Susi.

Halaman 2 dari 3
(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads