Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mengklaim melihat Brigadir Yosua Hutabarat hendak mengangkat tubuh Putri Candrawathi saat terbaring di sofa saat di rumah Magelang, Jawa Tengah. Namun saat itu, kata Susi, Kuat Maruf langsung melarang Yosua.
Mulanya jaksa penuntut umum bertanya tentang posisi Brigadir Yosua dan Kuat Maruf saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Susi menyebut saat itu Kuat, yang merupakan sopir Putri, berada di garasi tengah. Dalam percakapan ini, baik jaksa maupun Susi tak memerinci tanggal peristiwanya.
"Kembali ke Magelang, Kuat, Yosua ada di mana?" tanya jaksa saat sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di luar di garasi tengah, saya manggil 'Om Kuat dicariin Ibu, terus kuat ngadep Ibu," jawab Susi.
Jaksa lalu bertanya apakah Susi melihat Putri Candrawathi terbaring di sofa. Susi mengaku saat itu melihat Putri terbaring di sofa dan melihat Yosua akan mengangkat tubuh Putri.
"Yosua ke arah Ibu ingin mengangkat Ibu," kata Susi.
Susi mengaku saat itu langsung melarang Yosua mengangkat tubuh Putri. Susi menyebut dia melihat Yosua sudah ada di samping Putri.
"Bagaimana tahu dia mengangkat?" tanya jaksa.
"'Om nggak usah ngangkat-ngangkat ibu'," jawab Susi. Susi menirukan kalimat saat melarang Yosua saat itu.
Susi menyebutkan saat itu Kuat melarang mengangkat tubuh Putri Candrawathi. Apa kata Kuat?
"Jangan ngangkat-ngangkat Ibu, Ini Ibu, lho, bukan orang lain," kata Susi menirukan suara Kuat.
Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Susi ART Sambo Peragakan Putri Tergeletak di Rumah Magelang':
(whn/mae)