Hakim Akan Konfrontir ART Sambo dan Kuat Ma'ruf, Ancam Ditetapkan Tersangka

Hakim Akan Konfrontir ART Sambo dan Kuat Ma'ruf, Ancam Ditetapkan Tersangka

Wilda Hayatun Nufus, Zunita Putri - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 15:16 WIB
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menjadi salah satu saksi dalam sidang Bharada Richard Eliezer. ART Ferdy Sambo berulang kali menjawab tidak tahu.
ART Ferdy Sambo, Susi, bersaksi di sidang Bharada E. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengancam ART Ferdy Sambo, Susi, akan ditetapkan sebagai tersangka terkait kesaksian palsu di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kenapa?

Awalnya, jaksa bertanya ke Susi perihal berita acara pemeriksaan (BAP) Kuat Ma'ruf yang menjelaskan tentang kronologi Yosua masuk kamar istri Ferdy Sambo. Menurut jaksa, keterangan Kuat Ma'ruf ini berbeda dengan keterangan Susi di sidang.

Dalam BAP Kuat, dia mengaku meneriaki Yosua 'woy', saat Yosua terlihat mengendap-endap turun ke bawah. Susi mengaku tidak mendengar teriakan Kuat saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut BAP Kuat Ma'ruf yang dibaca jaksa:

Setelah selesai mandi saya ke garasi, menelepon keluarga saya dan selesai menelepon saya pindah ke teras rumah, duduk sambil merokok saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nopriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai.

ADVERTISEMENT

Kemudian saat itu karena muka Nopriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nopriansyah 'woy' Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan Saudara yang mengatakan Saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian. Kapan Saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa ke Susi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," kata Susi.

Jaksa pun meminta Susi berkata jujur. Jaksa mengatakan, pada sidang Bharada Richard selanjutnya, Susi akan dihadirkan kembali untuk dikonfrontir dengan Kuat Ma'ruf.

"Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini? Kuat atau Saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan Saudara," tutur jaksa.

"Om Kuat masuk ke dalam rumah depan TV nyuruh saya untuk melihat ibu (Putri Candrawathi)," jawab Susi.

Jaksa kemudian bertanya apakah mungkin Kuat melihat tangga ketika merokok di teras lantai 2. Susi pun mengaku tidak tahu.

"Saudara kan di sana beberapa hari masa tidak tahu?" cecar jaksa dan dijawab 'tidak' oleh Susi.

Saat inilah, hakim menengahi jaksa. Hakim mengatakan Susi terancam menjadi tersangka jika memberi keterangan bohong.

"Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," tegas hakim Wahyu.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads