Eks Sekdis Dindikbud Pakai Rekening Sopir Tampung Uang Korupsi SMKN 7 Tangsel

Eks Sekdis Dindikbud Pakai Rekening Sopir Tampung Uang Korupsi SMKN 7 Tangsel

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 20:46 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan. (Foto: iStock)
Jakarta -

Terdakwa eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono menggunakan rekening sopirnya untuk menampung uang korupsi SMKN 7 Tangerang Selatan. Setelah ditampung ke rekening sopir, uang kemudian diterima terdakwa melalui transfer dan cash.

Keterangan itu disampaikan oleh sopir terdakwa Yadi Suwardi yang bersaksi untuk terdakwa Ardius, terdakwa Agus Kartono, dan Farid Nurdiansyah yang terlibat korupsi SMKN 9 Tangsel senilai Rp 10,5 miliar.

Yadi mengakui bahwa pada 2018, di rekening koran bank BCA miliknya, menerima Rp 433 juta lebih. Setelah uang masuk, ia kemudian menyetorkan ke rekening Ardius Rp 200 juta, biaya sekolah anak terdakwa, dan pembayaran multilevel marketing. Selain itu, ada uang Rp 700 juta dan Rp 514 juta yang menurutnya itu adalah uang kumulasi masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, yang saya tahu ada transaksi sebesar itu," kata saksi Yudi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/10/2022).

Selain jadi penampung uang masuk, ia mengakui pernah bertemu dengan seseorang bernama Rohmat sebanyak dua kali. Rohmat adalah suruhan dari terdakwa Agus yang membawa uang agar diberikan ke terdakwa Ardus.

ADVERTISEMENT

"Saya diperintah Pak Ardius menemui seseorang, saya nggak kenal, nunggu di rest area, saya dititipkan bungkusan, dibungkus plastik," ujarnya.

Pertemuan kedua dilakukan di taman Mal Taman Anggrek. Ia katanya diminta pergi ke sana dan menggunakan bus. Ia juga menerima bungkusan yang isinya uang titipan. Uang-uang itu kemudian dimasukkan ke rekening miliknya untuk kemudian ditransfer.

"Masuk perintah, saya nggak nanya karena posisi saya sebagai pekerja ya saya mengerjakan apa yang ditugaskan," katanya.

Semua uang titipan itu katanya diserahkan ke terdakwa Ardius. Ia mengaku tidak mendapatkan imbalan dari tugasnya itu.

"Saya serahkan ke Ardius, dipegang Ardius," ucapnya.

Di rekening korannya juga saksi mengakui ada kiriman dari saksi Imam Supingi dan Lurah Rengas Agus Salim terkait SMKN 7. Ia tidak merinci uang yang diterima dari orang itu, tapi ia berdalih bahwa itu adalah utang.

"Kalau atas nama Agus Salim itu bayar utang, itu Pak Agus, ke Agus Salim. Pak Ardius utang dengan Agus Salim," katanya.

(bri/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads