Notaris Akui Buat Daftar Pembagian Uang Terkait Korupsi SMKN 7 Tangsel

Notaris Akui Buat Daftar Pembagian Uang Terkait Korupsi SMKN 7 Tangsel

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 04 Okt 2022 17:48 WIB
Sidang kasus korupsi SMKN 7 Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.
Sidang kasus korupsi SMKN 7 Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Jakarta -

Seorang notaris bernama Suningsih dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi tanah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Suningsih juga mengaku menerima uang dari pembelian tanah SMKN 7 Tangsel sebesar Rp 1,6 miliar.

Pada sidang hari ini, Selasa (4/10/2022), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Suningsih juga mengaku telah membuat konsep pembagian uang untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono, dari pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah.

"Ada file pembagian, ini segini, untuk si A, si B, si C. Ini ada di-chat WA saksi, ini ada gambar," kata jaksa Rikhi Benindo sambil menunjukkan file pembagian uang yang ditemukan di laptop pengawas PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Imam Supingi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan yang ngatur. Saya kan dapat informasi dari Pak Lurah (Rengas), jadi dihitung nih," ujar saksi Suningsih.

Jaksa Rikhi lalu bertanya mengenai angka-angka yang ada di tabel. Tertulis angka 9,5 untuk Agus Kartono, Farid, Sofia sebagai pemilik tanah, termasuk nama 'me' senilai Rp 1,6 miliar.

ADVERTISEMENT

"Me itu saya," kata saksi mengakui.

Ada juga nama Yuni yang menerima Rp 596 juta, inisial MN 596 juta, inisial ARD 578 juta. Kemudian tulisan 'for3' senilai Rp 895 juta.

Saksi mengatakan, inisial ARD katanya adalah untuk terdakwa Ardius. Kemudian nama Yuni adalah istri dari lurah.

Sedangkan tulisan 'for3' katanya dia tidak tahu hanya memang akan dibagikan ke tiga orang lain.

"Saya nggak membagikan, Pak Agus yang membagikan," ujarnya.

Saksi mengatakan uang Rp 1,6 miliar terkait tanah SMKN 7 Tangsel itu tidak hanya untuk dirinya. Tapi setengahnya kemudian diberikan ke lurah.

Ia juga mengakui bahwa membuat surat mengenai commitment fee hasil dari pembelian tanah oleh Dindikbud Banten.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Mahfud Md: Upaya Pemberantasan Korupsi Banyak Gembos di MA':

[Gambas:Video 20detik]



Surat itu katanya dibuat agar pemilik tanah Sofia menandatangani surat pelepasan hak. Sisa uang Rp 9,5 miliar dihitungnya bukan untuk pemilik tanah tapi sebagai hutang yang kemudian dibagikan ke berbagai pihak.

Di samping itu, ia juga menerima fee sebagai notaris yang jumlahnya Rp 116 juta. Uang itu katanya adalah upah sebagai fasilitator selama proses jual beli tanah untuk SMKN 7 Tangsel.

"Isinya commitment fee, saya yang konsep berdasarkan para pihak," ujarnya.

Di persidangan, saksi juga mengaku bahwa dirinya adalah notaris untuk daerah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Secara kenotariatan, ia tidak berwenang mengurus masalah tanah di SMKN 7 Tangsel.

Halaman 2 dari 2
(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads