Polisi membongkar praktik prostitusi di Desa Kaduagung Timur, Cibadak, Lebak, Banten. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R (60) yang diduga menjadi muncikari.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi lantas mendatangi kediaman R pada (29/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Tindak pidana dengan pencariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau tindak pidana mucikari untuk mendapatkan keuntungan dari pelacuran," sebut Wiwin dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan tindak pidana tersebut yakni berawal masuknya dua orang laki-laki ke dalam rumah saudari R di Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung timur, Cibadak, Lebak, Banten," tambahnya.
Polisi menyebut R menyediakan tempat dan pekerja seks komersial (PSK) kepada dua laki-laki. Praktik ini sudah dijalankan pelaku kurang lebih satu tahun.
Tarif prostitusi ini, kata Wiwin, sebesar Rp 300 ribu dan biaya sewa kamar Rp 100 ribu. Polisi menyebut motif pelaku menjalankan praktik ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sistem pembagian uang hasil prostitusi di bagi dua, 50 persen untuk R selalu penerima tamu sekaligus pemilik tempat dan perempuannya atau PSK 50 persen," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setiabudy menjelaskan, dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti.
"Barang bukti berupa satu botol minuman keras, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 300 ribu, 3 alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, 19 kondom baru, dan satu seprai berwarna oranye," kata Andi.
Pelaku sekarang sudah diamankan di Polres Lebak. Sedangkan untuk PSK dan dua laki-laki yang ditemukan di lokasi statusnya saksi.
"Sementara kita masih periksa sebagai saksi, jika yang bersangkutan ditemukan ada unsur pidana, kami juga akan proses hukum," jelasnya.
R disangkakan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan serta Pasal 506 KUHPidana diancam dengan hukuman penjara 3 bulan.
(lir/lir)