Larangan Ekspor Digugat ke MA, Bagaimana Potensi Benih Lobster?

Larangan Ekspor Digugat ke MA, Bagaimana Potensi Benih Lobster?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 17:35 WIB
Syarat Budidaya Lobster
Ilustrasi lobster (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Kebijakan larangan ekspor benih bening lobster (benur) kembali digugat oleh sejumlah nelayan. Para nelayan berharap larangan itu dihapus karena mereka banyak mengalami kehilangan mata pencarian.

Kelima nelayan yang melakukan judicial review itu adalah Ibrohom, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi. Larangan itu muncul dalam Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Para Pemohon menguji ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia

dan Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan:

ADVERTISEMENT

Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia

Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan:

Setiap Orang dilarang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 19 ayat (1), yang menyatakan:

Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diterbitkannya Permen KP No 17 Tahun 2021 membuat para pemohon sejak diterbitkan hingga saat ini mengakibatkan kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa.

Nah, berdasarkan hasil Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan yang dikutip detikcom, Kamis (27/10/2022), satu induk lobster betina bertelur yang tidak ditangkap dapat menghasilkan sekitar 36 kg lobster (bobot rata-rata 200 g) untuk sekali pemijahan dalam setahun.

"Dengan demikian, dari 1.700 ton induk lobster yang sedang bertelur tidak ditangkap oleh nelayan setara dengan 3,4 x 106 ekor induk (1.700x1.000.000/500 g)," demikian laporan yang dilansir pada 2019 itu.

Dari induk-induk lobster betina tersebut dapat dihasilkan sekitar 122.400 ton lobster (3.400.000 x 36 kg). Analisis ini memberikan estimasi terjadinya peningkatan nilai jual potensi produksi lobster sebesar 18 kali dari 2,42 triliun (6.207x1.000x30x13.000) menjadi 38,189 triliun dengan JTB 80% (122.400x0,8x1.000x30 x13.000) (harga 1 kg lobster = 30 US$ dan 1 US$ = Rp. 13.000).

"Secara individu, dengan menangkap 1 ekor lobster yang sedang bertelur, dapat merugikan potensi produksi sekitar 36 kg atau seharga sekitar Rp 14 juta rupiah (36x30x13.000)," urai laporan Pusat Riset Perikanan itu

Dari segi benih lobster dihasilkan sekitar 1,7 x 1012 ekor (3,4 juta x 500.000). Bila 50 % benih dibiarkan di alam maka yang dapat diambil benih nya sekitar 425 milyar benih per tahun (0,25 x 1,7 x 1012). Bila 25 % benih atau 425 miliar benih menjadi lobster dewasa akan dihasilkan sekitar 153 juta lobster dewasa atau induk ukuran 200 gram (0,00036x425 milyar) atau 30,600 ton (153.000.000x200/1.000.000).

"Jadi dengan tidak menangkap lobster betina yang sedang bertelur dapat meningkatkan potensi stok menjadi 4 kali (30.600/7.759)," bebernya.

"Benih lobster sebesar 425 miliar dapat dijual dibudidayakan untuk menghasilkan lobster dengan ukuran yang diperbolehkan dengan bobot 200 gram, kecuali lobster pasir sebesar 150 gram," tegasnya.

Dari riset itu ditemukan kesimpulan pengelolaan sumber daya lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (Portunus spp.) melalui pembatasan penangkapan pada ukuran tertentu dan sumber daya yang bertelur secara jangka pendek dapat berdampak terhadap penurunan produksi ketiga sumber daya tersebut.

"Namun, dengan melakukan pengelolaan ketiga sumber daya tersebut seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/Permen-KP/2015, yaitu dengan memberikan kesempatan ketiga jenis sumber daya tersebut untuk melakukan pemijahan dengan cara tidak menangkap lobster, kepiting dan rajungan dengan ukuran masing-masing < 8 cm (panjang karapas), < 10 cm (lebar karapas) dan < 12 cm (lebar karapas) dan yang sedang dalam kondisi bertelur, kondisi populasi sumber daya dapat segera pulih dalam waktu satu kali siklus pemijahan dengan kondisi perairan yang tidak mendapat tekanan pencemaran dan perubahan cuaca ekstrim," urainya.

Pengelolaan yang dilakukan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan potensi stok lobster lebih dari 4 kali dari potensi stok lobster yang ada saat ini dari 7.759 ton menjadi 30.600 ton. Dengan memanfaatkan benih lobster untuk dibudidayakan yang dapat menghasilkan nilai lobster sangat signifikan.

"Pemanfaatan kepiting sebagai kepiting soka (soft shell) sebaiknya diambil dari usaha perbenihan (hatchery)," urainya.

Sebaliknya secara individu, penangkapan satu ekor lobster yang dalam kondisi bertelur, berpotensi menurunkan potensi stok lobster sebanyak 36 kg atau seharga sekitar Rp 14 juta.

"Sementara, penangkapan satu ekor kepiting dan satu ekor rajungan yang dalam kondisi bertelur berpotensi menurunkan stok kepiting dan rajungan masing-masing sebanyak 60 kg atau seharga 9,6 juta rupiah dan 222 kg atau seharga Rp 15,5 juta," bebernya.

Sekedar diketahui, MA sudah menurunkan majelis untuk mengadili sidang judicial itu. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin dengan anggota majelis hakim agung Yosran dan hakim agung Is Sudaryono. MA belum memutuskan permohonan judicial review itu.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads