Informasi tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Juanda Tahun 1957 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak tahun 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu.
Soal dasar bahwa Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier adalah milik Australia, Amrin menjelaskan aturannya yakni nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 1974. MoU itu disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989. Di dalam MoU itu diatur bahwa nelayan tradisional NTT diperbolehkan mencari ikan dan teripang secara tradisional di kawasan Pulau Pasir yang mereka sebut sebagai MoU Box.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, memang sejak dahulu menjadi wilayah di mana nelayan tradisional NTT mencari ikan," papar Amrih," kata Amrih, Kamis (27/10) lalu.
Ada pula prinsip hukum internasional yang menjadi dasar batas-batas teritorial negara pascakolonial, yakni prinsip uti possidetis juris.
Dikutip dari Cornell Law School, uti possidetis juris atau sering disingkat UPJ adalah prinsip kelaziman interasional (customary law) yang melestarikan batas-batas wilayah jajahan sebagai batas-batas negara.
Di Indonesia, batas-batas negara ditentukan oleh batas-batas wilayah yang dijajah oleh Belanda di era dulu. Untuk Pulau Pasir di selatan NTT, wilayah itu dulu menjadi bagian dari penjajah Inggris, bukan Belanda. Dahulu kala, Indonesia adalah Hindia Belanda di bawah kuasa Belanda.
(aik/dnu)