Kemlu Tegaskan Indonesia Tak Pernah Miliki Pulau Pasir

Kemlu Tegaskan Indonesia Tak Pernah Miliki Pulau Pasir

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 15:23 WIB
Kepulauan Ashmore dan Cartier (Situs web Geoscience Australia)
Kepulauan Ashmore dan Cartier (Situs web Geoscience Australia)
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan duduk perkara perihal kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore. Kemlu menegaskan Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda maupun Indonesia.

"Jadi wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang kita sebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda dan dalam konteks ini Pulau Pasir atau Ashmore tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda. Dengan demikian, ketika Indonesia merdeka, ketika Indonesia merdeka, Ashmore tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional L Amrih Jinangkung dalam press briefing Kemlu, Kamis (27/10/2022).

Amrih mengatakan pemerintah Hindia Belanda juga tidak pernah memprotes klaim kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dalam praktiknya pemerintah Hindia Belanda juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore oleh Inggris," ujarnya.

Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier (Google Maps)Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier (Google Maps)
Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier dalam Peta Indonesia (Dok Badan Informasi Geospasial Indonesia)Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier dalam Peta Indonesia (Dok Badan Informasi Geospasial Indonesia)

ADVERTISEMENT
Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier dalam Peta Indonesia (Dok Badan Informasi Geospasial Indonesia)Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier dalam Peta Indonesia (Dok Badan Informasi Geospasial Indonesia)

Amrih menjelaskan Pulau Pasir juga tidak pernah masuk dalam peta NKRI. Baik peta yang dibuat pada 1957, 1960, maupun tahun-tahun berikutnya. Karena itu, tegas Amrih, Indonesia memang tidak pernah memiliki atau mengklaim kepemilikan Pulau Pasir.

"Kemudian kalau kita lihat praktik Republik Indonesia sejak atau kita lihat pada misalnya Deklarasi Djuanda tahun 1957, kemudian diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960. Pulau Pasir atau Ashmore tidak masuk dalam wilayah atau dalam peta NKRI sejak 1957, tahun 1960 maupun pada peta-peta yang dibuat setelah itu," tutur Amrih.

"Jadi dalam konteks ini, memang Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir atau Ashmore," sambung dia.

Kepulauan Ashmore dan Cartier (Situs web Geoscience Australia)Kepulauan Ashmore dan Cartier (Situs web Geoscience Australia)

Amrih melanjutkan kawasan perairan Pulau Pasir memang kerap menjadi lokasi nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) mencari ikan. Karena itulah, jelasnya, pada 1981 dan 1989, pemerintah Indonesia dan Australia meneken nota kesepahaman mengenai hak nelayan untuk mencari ikan di perairan tersebut.

"Kemudian untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional yang ada di NTT, Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan mereka itu melalui MoU yang ditandatangani pada 1974. MoU ini kemudian disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989, yang kita kenal secara umum sebagai MoU box. Di dalam MoU ini diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan fishing rights di perairan Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di wilayah itu. Nah, memang sejak dahulu menjadi wilayah di mana nelayan tradisional NTT mencari ikan," papar Amrih.

Peta Australia, terlihat Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Islands masuk teritori Australia. (Dok Otoritas Manajemen Perikanan Australia)Peta Australia, terlihat Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Islands masuk teritori Australia. (Dok Otoritas Manajemen Perikanan Australia)

Sebelumnya, warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Australia angkat kaki dari Pulau Pasir yang terletak di selatan Pulau Rote, pulau yang sering disebut sebagai batas selatan Indonesia. Warga bernama Ferdi Tanoni itu mengaku berbicara sebagai pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor. Dia mengancam bakal membawa masalah ini ke jalur hukum di Negeri Kanguru.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi seperti dilansir Antara, Sabtu (22/10).

Simak juga 'Kemenkes Impor Obat Gagal Ginjal Akut dari Australia, Amerika dan Jepang':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads