Pulau Pasir Bukan Indonesia, Pembagian Wilayah Penjajah Jadi Sebab

Pulau Pasir Bukan Indonesia, Pembagian Wilayah Penjajah Jadi Sebab

Marlinda Oktavia Erwanti, Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 08:28 WIB
Peta Australia, terlihat Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Islands masuk teritori Australia. (Dok Otoritas Manajemen Perikanan Australia)
Peta Australia, terlihat Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Islands masuk teritori Australia. (Dok Otoritas Manajemen Perikanan Australia)
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan Pulau Pasir bukanlah Indonesia. Pejambon berpegang pada prinsip terkait bagi-bagi wilayah jajahan dari masa silam.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini Pulau Pasir mengemuka lantaran warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) Meminta Australia pergi dari Pulau Pasir. Pulau yang terletak di sebelah selatan Pulau Rote. Pulau Rote sendiri selama ini dikenal sebagai pulau paling selatan Indonesia.

Dalam geografi Australia, Pulau Pasir disebut sebagai Kepulauan Ashmore dan Cartier. Muncul pertanyaan, sebenarnya milik siapa Pulau Pasir itu, hingga akhirnya Kemlu RI menegaskan pulau itu milik Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang kita sebut asas uti possidetis juris," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, L Amrih Jinangkung, dalam press briefing Kemlu RI, Kamis (27/10) kemarin.

Dikutip dari Cornell Law School, uti possidetis juris atau sering disingkat UPJ adalah prinsip kelaziman interasional (customary law) yang melestarikan batas-batas wilayah jajahan sebagai batas-batas negara.

ADVERTISEMENT

Prinsip uti possidetis juris digunakan untuk menentukan batas-batas negara yang didekolonisasi (bebas dari penjajahan) di Amerika Latin. Kemudian, prinsip ini digunakan di Afrika.

Di Indonesia, batas-batas negara ditentukan oleh batas-batas wilayah yang dijajah oleh Belanda di era dulu. Wilayah Indonesia tidak meluas sampai Malaysia karena dulu penjajah Malaysia berbeda dengan penjajah Indonesia. Malaysia dijajah Inggris. Atau juga, wilayah Indonesia tidak sampai Papua Nugini karena sejarah wilayah penjajahannya juga berbeda.

Untuk Pulau Pasir di selatan NTT, wilayah itu dulu menjadi bagian dari penjajah Inggris, bukan Belanda. Dahulu kala, Indonesia adalah Hindia Belanda di bawah kuasa Belanda.

"Dan dalam praktiknya pemerintah Hindia Belanda juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore oleh Inggris," kata Amrih dari Kemlu RI.

Kepulauan Ashmore dan Cartier adalah nama Australia untuk Pulau Pasir. Dilansir situs Geoscience Australia, lembaga pemerintah, Ashmore and Cartier Islands terletak di sisi luar landas kontinen di Samudera Hindia dan Laut Timor. Orang Eropa pertama yang mencapai Kepulauan Ashmore dan Cartier adalah Samuel Ashmore, pada 11 Juni 1811.

Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier (Google Maps)Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier (Google Maps)

Letak Kepulauan Ashmore dan Cartier (atau Pulau Pasir) ada pada sekitar 320 km dari pantai barat laut Australia dan 170 km dari Pulau Rote (Roti), NTT, Indonesia.

Kemlu pernah menjelaskan, pulau itu dimiliki Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act tahun 1933 dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat tahun 1942.

Betapapun dekatnya jarak Pulau Pasir dengan Indonesia, itu tidak membuat Pulau Pasir menjadi milik Indonesia. Kedekatan sejarah dan kebudayaan Pulau Pasir dengan Nusa Tenggara Timur (NTT) juga tidak lantas membuat Pulau Pasir menjadi milik Indonesia.

Ferdi Tanoni, warga NTT yang mewakili masyarakat adat Timor menyatakan dahulu kala sebelum bangsa Eropa datang, masyarakat NTT sudah berlayar mencari ikan dan teripang ke Pulau Pasir itu. Jadi, Australia harus pergi dari pulau itu.

Australia mengakui bahwa nelayan tradisonal dari Indonesia sudah berabad-abad lampau sering mencari ikan dan teripang di Pulau Pasir. Maka, Indonesia dan Australia meneken nota kesepahaman (MoU) pada 1974 yang mengizinkan nelayan tradisional Indonesia mencari ikan (dengan cara tradisonal) di kawasan Pulau Pasir, disebut sebagai wilayah MoU Box. MoU kemudian disempurnakan lewat perjanjian tahun 1981 dan 1989.

Lihat juga Video: Tak Hanya Banten, Wilayah-wilayah Indonesia Ini Juga Terancam Hilang

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads