Hakim mencecar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, terkait seberapa sering Sambo dan Putri tinggal serumah di kediaman mereka Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Hakim meminta Susi tidak bohong.
Susi merupakan ART Ferdy Sambo sejak Juli 2020. Susi mengatakan dia awalnya bekerja di rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Susi mengaku bertugas memasak dan membersihkan rumah.
Susi menyebutkan Putri dan Sambo pindah ke rumah di Jalan Saguling setelah Lebaran 2021. Susi mengatakan dirinya ikut pindah dengan Putri.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian mencecar Susi apakah Sambo tinggal bersama Putri di rumah Saguling.
"Setelah Putri pindah ke Saguling, apa Ferdy Sambo ikut ke Saguling? Apa tetap di Jalan Bangka?" tanya hakim Wahyu ke Susi yang menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
"Pindah ke Saguling," kata Susi saat bersaksi di sidang Eliezer.
"Yang ini jawabnnya cepat Saudara. Yang tadi lupa, Saudara disumpah lho. Apakah Ferdy Sambo pindah ke Saguling?" cecar hakim.
"Ikut," katanya.
Hakim meminta Susi berkata jujur. Hakim juga menyatakan Susi bisa terkena sanksi pidana kesaksian palsu jika berkata bohong di sidang.
"Saudara kalau bohong bisa dipidana lho. Apakah Ferdy Sambo ikut ke Saguling?" tanya hakim lagi.
"Ikut," jawab singkat Susi.
"Apa setiap hari?" tanya hakim lagi.
Saat hakim bertanya ini, Susi tidak menjawab. Dia hanya diam saja. Hakim lantas menegur Susi.
"Saudara lama jawabnya," kata hakim.
"Tidak juga," ujar Susi menjawab pertanyaan hakim tadi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Pengakuan Acay Tim CCTV Km 50 Diminta Sambo Angkat Jenazah Yosua':
(zap/haf)