KMHDI Apresiasi Kapolri Hapus Tilang Manual: Sebuah Langkah Maju

Suara Mahasiswa

KMHDI Apresiasi Kapolri Hapus Tilang Manual: Sebuah Langkah Maju

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 30 Okt 2022 08:16 WIB
Ketua Umum KMHDI Putu Yoga Saputra (Dok KMHDI)
Foto: Ketua Umum KMHDI Putu Yoga Saputra (Dok KMHDI)
Jakarta -

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual. KMHDI menilai ini langkah yang maju dan Presisi.

"Saya menilai, instruksi Kapolri yang melarang anggotanya untuk menilang manual merupakan sebuah langkah maju dan Presisi untuk menghilangkan budaya pungli di kepolisian. Apalagi hukuman yang diberikan lebih mengedepankan edukasi, itu sangat lebih baik ketimbang memberi hukuman denda," ujar Ketum KMHDI Putu Yoga Saputera kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Yoga berpendapat soal aturan berkendara, masyarakat memang lebih membutuhkan edukasi, bukan serta-merta langsung ke penegakan hukum. Dia berharap larangan tilang manual membuat kepolisian menunjukkan sisi humanisnya ke masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saya menilai, edukasilah yang dibutuhkan masyarakat dan perlu di kedepankan oleh kepolisian. Ini juga langkah yang bagus untuk menunjukkan humanisme aparat, yang notabenenya paling dekat dengan masyarakat," ungkap Yoga.

Lebih lanjut, Yoga juga memberi usulan perihal metode edukasi. Menurutnya, edukasi dititikberatkan pada bahaya melanggar aturan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Dari kami, ada beberapa masukan untuk metode pemberian edukasi yang dilakukan oleh kepolisian ini. Saya pribadi menilai perlu penyeragaman aspek atau nilai-nilai yang akan di edukasi ke masyarakat. Misalnya, tentang aturan yang dilanggar atau menjelaskan bahaya dari pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.

Dia berharap sistem e-TLE yang ada saat ini dimaksimalkan. Dia optimis kebijakan ini bisa mencegah adanya pungutan liar (pungli).

"Dalam hal ini, sistem e-TLE yang ditetapkan ini juga bagus dan perlu dimaksimalkan. Selain upaya edukasi, sistem e-TLE ini juga akan mencegah budaya pungli di akar rumput," tutur Yoga.

"Dan ini perlu dimaksimalkan, di beberapa daerah, saya melihat ini belum tersedia. Dan fasilitas teknologi ini perlu dilakukan pemerataan agar setiap daerah ada dan dapat dimaksimalkan dengan baik," tambah dia.

Seperti diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads