Polisi mengamankan pelajar berinisial RAD (18) di Jalan Raya Letnan Sukarna, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Dia diamankan karena terlibat tawuran.
Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto mengatakan tawuran tersebut terjadi pada siang tadi. Sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit turut disita dari pelaku.
"Pihak kepolisian dari Polsek Ciampea yang datang ke lokasi kejadian berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial RAD (18) dengan barang bukti sebuah celurit," kata Beben dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022).
Penangkapan pelajar tersebut berasal dari informasi anggota polisi yang sedang mengatur lalu lintas. Kemudian petugas segera menuju ke lokasi kejadian.
Polisi bersama warga kemudian membubarkan tawuran tersebut. Dari situlah pelaku berhasil ditangkap.
"Dengan bantuan warga, langsung melakukan pembubaran dan berhasil menangkap salah satu pelajar yang membawa senjata sajam jenis celurit," ungkapnya.
Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ciampea untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang DRT Nomor 12 Tahun 1951 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang senjata tajam," pungkasnya.
(mea/mea)