Penjelasan Polisi soal Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Berbeda

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 29 Okt 2022 13:01 WIB
Karangan bunga tanda duka tragedi Kanjuruhan (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Jakarta -

Polisi menerapkan pasal berbeda terhadap para tersangka di tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Apa alasannya?

Tersangka anggota polisi terkait tragedi Kanjuruhan dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Sementara itu, tersangka lainnya dikenakan pasal yang sama ditambah juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Dedi menjelaskan tiga tersangka anggota Polri yakni eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, H sebagai Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan TSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang, hanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Ketiganya tidak dikenakan pasal tentang keolahragaan karena tidak memiliki tanggung jawab terkait sarana dan juga prasarana pertandingan yang ada.

"Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).

Dedi menyebut pihak yang punya tanggung jawab terkait sarana dan prasarana di bidang olahraga yakni penyelenggara. Oleh sebab itu, lanjut Dedi tersangka lain yakni AHL selaku Direktur Utama PT LIB, AH sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, dan SS sebagai Security Officer dikenakan juga pasal tentang keolahragaan.

Dedi menjelaskan, dalam tragedi tersebut, penyelenggara harusnya bisa mengaudit semua hal terkait sarana prasarana pertandingan.

"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya," ujarnya.

Dedi juga menambahkan, dalam penyelenggaraan pertandingan tersebut penyelenggara harusnya memiliki kontigensi dan emergency plan. Namun dalam hal ini, lanjut Dedi, mereka tidak membuatnya.

"Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan nggak dibuat," tuturnya.

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya

Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka dianggap bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi setelah dihelatnya pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) lalu.

Simak daftar tersangka tragedi Kanjuruhan di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Komnas HAM: Jatuhnya Korban Kanjuruhan karena Gas Air Mata






(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork