BEM Nusantara Puji Kapolri Hapus Tilang Manual: Terobosan Tepat!

Suara Mahasiswa

BEM Nusantara Puji Kapolri Hapus Tilang Manual: Terobosan Tepat!

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 29 Okt 2022 08:44 WIB
Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara Ahmad Faruuq.
Foto: Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara Ahmad Faruuq. (dok. istimewa)
Jakarta -

Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara Ahmad Faruuq menilai tilang manual dilarang adalah kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tepat. Dia menganggap tilang manual dilarang sebagai terobosan Sigit.

"Saya nilai kebijakan Kapolri tersebut sangat tepat dan terobosan baru ya," kata Faruuq kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Dia yakin tilang manual dilarang ini dapat mencegah pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi. Menurutnya tindakan pungli oknum polisi sudah menjadi rahasia umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soalnya akan mencegah adanya pungli ketika operasi yang sering sekali terjadi, bahkan seperti rahasia umum," ujar Faruuq.

Kebijakan tilang manual dilarang, lanjut Faruuq, juga menjadi wujud ketegasan Sigit. "Jadi harus ditindak tegas agar tidak membudaya," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Masih kata Faruuq, kebijakan tilang manual dilarang juga harus diimbangi dengan penguatan pemahaman masyarakat. Dia mendorong Polri memadifkan edukasi dan sosialisasi soal larangan tilang manual.

"Kebijakan itu juga harus diseimbangi dengan penguatan pemahaman masyarakat akan peraturan lalu lintas, dengan memasifkan edukasi atau sosialiasi di lapangan oleh anggota Polri. Selain itu, kesiapan Polri dalam operasi dengan e-tilang atau ETLE juga harus dimaksimalkan dan lebih canggih lagi," pungkas Faruuq.

Instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads