3 Tersangka dan Perannya di Kasus Wanita Berpistol Coba Terobos Istana

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 29 Okt 2022 08:00 WIB
Siti Elina, wanita penodong Paspampres dengan pistol dan mencoba menerobos Istana Kepresidenan. (Dok. Polisi)
Jakarta -

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus Siti Elina membawa pistol berusaha menerobos Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Peran suami dan guru atau murabbi Siti Eline diungkap polisi.

"Dari peristiwa ini ada 3 tersangka saat ini," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Ketiga tersangka itu adalah:

1. Siti Elina
2. Bahrul Ulum, suami Siti Elina
3. JM, guru atau murabbi Siti Elina

Peran Siti Elina yakni menodongkan pistol jenis FN ke Paspampres untuk mencoba Istana Kepresidenan. Sedangkan peran suami dan guru Siti Elina adalah berkegiatan di kelompok Negara Islam Indonesia.

"Suami (BU) dan guru (JM) diamankan terkait aktifitas mereka di NII," ujar Aswin.

Ketiganya disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Iya, pakai Undang-Undang Terorisme. Sangkaannya Pasal 7, itu permufakatan," kata Kombes Aswin Siregar.

Densus 88 Antiteror Polri diketahui mengambil alih kasus Siti Elina menodong anggota Paspampres dan hendak menerobos Istana. Sebelumnya kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.

Simak Video: Polisi: Siti Elina Diam dan Tak Kooperatif saat Diperiksa






(rfs/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork