Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang merusak spion mobil taksi saat menertibkan parkir liar di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Sanksi yang diberikan berupa pemindahan tugas dari petugas lapangan menjadi staf atau dikantorkan.
"Sanksinya petugas yang bersangkutan kami tarik dari penugasan lapangan, itu distafkan," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Syafrin mengatakan petugas tersebut berkantor di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Sanksi itu dijatuhkan usai petugas melakukan mediasi dengan sopir taksi tersebut.
"Sudah ada mediasi, artinya sudah selesai. Tapi kami dari Dishub karena memang petugas kami bertindak tidak humanis dan persuasif dalam melakukan tugas. Tentu kami juga tetap memberikan hukuman kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Duduk Perkara Perusakan Spion Taksi
Syafrin menjelaskan duduk perkara di balik peristiwa perusakan spion mobil taksi yang parkir liar tersebut. Menurutnya, kejadian bermula saat petugas mendapati mobil taksi itu dalam keadaan kosong dan tak ada sopir.
"Ada sekitar lima kendaraan. Pada saat tim patroli mendekat, empat kendaraan lainnya itu langsung kabur. Nah, ada satu kendaraan yang ditinggal oleh pengemudinya sehingga kendaraan ini siap dilakukan (penderekan)," kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (28/10).
Setelah itu, petugas Dishub pun mencari sopir mobil taksi parkir liar. Setelah 10 menit mencari, petugas tak menemukan sopir. Akhirnya petugas memutuskan menderek mobil tersebut menuju pool Dishub DKI.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat juga Video: Remaja di Tanjungbalai Keciduk Bawa Sabu Saat Terjaring Razia
(taa/fas)