Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Latif ternyata berstatus tersangka.
"Ya pasti," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika ditanya soal tersangka dalam proses penyidikan kasus korupsi di Pemkab Bangkalan, Jumat (28/10/2022).
"Kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander menyebut upaya pencekalan merupakan bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangkalan.
"Umumnya kalau sudah ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan ya kan. Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan," jelasnya.
Alexander menyebut kasus yang diusut KPK ini terkait dugaan jual beli jabatan. Dia menyebut pengusutan itu juga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Oh, sebetulnya nggak hanya lelang jabatan. Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi," ucapnya.
Sebelumnya, KPK akhirnya buka suara terkait penggeledahan di kantor Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, yang terjadi beberapa waktu lalu. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara itu masih berproses.
"Saya kira yang Bangkalan, ini masih berproses," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/).
Bupati Bangkalan Dicegah ke Luar Negeri!
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut diajukan oleh KPK.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut pengajuan pencekalan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang diusulkan KPK itu telah berlaku sejak 13 Oktober 2022. Dia menyebut untuk 6 bulan ke depan hingga 13 April 2023 Abdul Latif Amin Imron tidak dapat bepergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan (Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Ahmad detikcom, Rabu (26/10).
Lihat juga video 'Respons KPK Soal Lukas Enembe Diproses Secara Hukum Adat':