KPK soal Penggeledahan di Bangkalan: Masih Proses, Tunggu Saatnya

KPK soal Penggeledahan di Bangkalan: Masih Proses, Tunggu Saatnya

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 21:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait penggeledahan di perkantoran Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang terjadi beberapa waktu lalu. Ketua KPK Firli Bahuri mengaku perkara itu masih berproses.

"Saya kira yang Bangkalan... ini masih berproses," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Firli memastikan dia bakal menyampaikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di penyidikan baru ini. Dia meminta semua pihak menunggu.

"Tunggu saatnya, kami akan sampaikan siapa saja yang menjadi tersangka. Tunggu saatnya," terang Firli.

Diberitakan sebelumnya, belakangan ini KPK melakukan penggeledahan di Bangkalan, Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan penyidikan baru yang tengah diusut KPK.

Berdasarkan sumber tepercaya detikcom, kegiatan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Dia menyebutkan KPK telah menetapkan tersangka di perkara ini.

"Penyidikan baru, bukan pengembangan perkara," kata sumber tersebut kepada detikcom, Senin (24/10).

Namun sumber detikcom belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penjelasan lebih lanjut soal kasus ini.

Bupati Bangkalan Dicegah ke Luar Negeri!

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut pengajuan pencekalan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang diusulkan KPK itu telah berlaku sejak 13 Oktober 2022. Dia menyebut untuk 6 bulan ke depan hingga 13 April 2023 Abdul Latif Amin Imron tidak dapat bepergian ke luar negeri.

"Yang bersangkutan (Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Ahmad detikcom, Rabu (26/10).

Lihat juga video 'Respons KPK Soal Lukas Enembe Diproses Secara Hukum Adat':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads