Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengambil alih kasus wanita bernama Siti Elina, yang menodong anggota Paspampres dan hendak menerobos Istana Presiden. Sebelumnya kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.
"Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana presiden yang terjadi pada hari Selasa 25 Oktober 2022 lalu, saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Dia mengatakan proses penyidikan kasus tersebut masih terus didalami. Siti Elina, yang diamankan sejak Selasa (25/10), tidak kooperatif saat diperiksa penyidik.
"Hingga saat ini yang bersangkutan Saudari SE masih diam dan belum koperatif," kata Brigjen Ramadhan.
Suami dan Murabbi Siti Elina Ikut Jadi Tersangka
Suami dan guru (murabbi) Siti Elina, yakni Bahrul Ulum (BU) dan Jamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka. Kini telah ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Iya, pakai Undang-Undang Terorisme. Sangkaannya Pasal 7, itu permufakatan," kata Kombes Aswin saat dikonfirmasi terpisah.
Siti Elina Coba Terobos Istana
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Siti Elina membawa pistol dan diduga hendak menerobos Istana Presiden. Siti Elina juga sempat menodong anggota Paspampres yang ada di lokasi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/mea)