Suami dan Murabbi Siti Elina Juga Dijerat UU Terorisme!

Suami dan Murabbi Siti Elina Juga Dijerat UU Terorisme!

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 13:39 WIB
Siti Elina Tersangka Teror: Penjelasan hingga Motif Terobos Istana
Siti Elina diamankan usai menodong Paspampres dan mencoba menrobos Istana Presiden (Foto: Dok. Polisi)
Jakarta -

Siti Elina, wanita yang mencoba menerobos Istana Presiden telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kini, suami dan guru (murabbi) Siti Elina yakni Bahrul Ulum (BU) dan Jamaluddin juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Iya, pakai Undang-Undang Terorisme. Sangkaannya Pasal 7, itu permufakatan," kata Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aswin mengatakan Densus 88 Polri akan terus menyelidiki kasus tersebut. Ada sejumlah hal yang terus didalami Densus 88 Polri.

"Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang membawa pistol diduga menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Wanita tersebut ditangkap polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/10) pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. Belum ada informasi soal identitas wanita itu.

Polisi menyatakan wanita itu awalnya berjalan kaki dari harmoni ke arah Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, wanita itu diduga menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres.

Upaya penerobosan dan penodongan itu berhasil digagalkan. Dari tangan Siti Elina, disita sepucuk pistol.

Simak Video: Polisi: Siti Elina Diam dan Tak Kooperatif saat Diperiksa

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads