Siti Elina, wanita yang mencoba menerobos Istana Presiden telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kini, suami dan guru (murabbi) Siti Elina yakni Bahrul Ulum (BU) dan Jamaluddin juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Iya, pakai Undang-Undang Terorisme. Sangkaannya Pasal 7, itu permufakatan," kata Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Tetapkan Guru Siti Elina Tersangka! |
Aswin mengatakan Densus 88 Polri akan terus menyelidiki kasus tersebut. Ada sejumlah hal yang terus didalami Densus 88 Polri.
"Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang membawa pistol diduga menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Wanita tersebut ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/10) pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. Belum ada informasi soal identitas wanita itu.
Polisi menyatakan wanita itu awalnya berjalan kaki dari harmoni ke arah Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, wanita itu diduga menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres.
Upaya penerobosan dan penodongan itu berhasil digagalkan. Dari tangan Siti Elina, disita sepucuk pistol.
Simak Video: Polisi: Siti Elina Diam dan Tak Kooperatif saat Diperiksa