Polisi telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka gara-gara membawa pistol dan mencoba menerobos Istana Presiden, Jakarta Pusat. Namun, polisi menyebut Siti Elina tak kooperatif ketika diperiksa
"Namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Ramadhan mengatakan, kasus tersebut kini sepenuhnya sudah ditangani oleh Densus 88 antiteror Mabes Polri. Hingga kini, lanjut Ramadhan, Densus masih mendalami keterangan dari Siti Elina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemeriksaan masih terus berjalan. Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana presiden yang terjadi pada hari Selasa 25 Oktober 2022 lalu, saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 antiteror Polri," ujarnya.
Siti Elina Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. "Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senpi ilegal," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, polisi juga menerapkan pasal 335 KUHP kepada Siti Elina. "Kita konstruksikan juga pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur dan tetap humanis," katanya.
Hengki menambahkan, Siti Elina mengarah kepada kelompok radikalisme. "Setelah kami lakukan riksa ternyata benar tersangka ini mengarah ke hal hal berkait radikalisme dan teror," katanya.
Simak Video: Fakta Terbaru Kasus Siti Elina, Wanita Todongkan Pistol ke Paspampres