Anggota DPR Dian Istiqomah Lapor Polisi soal Aduan Palsu ke MKD

Anggota DPR Dian Istiqomah Lapor Polisi soal Aduan Palsu ke MKD

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 12:46 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN Dian Istiqomah.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Dian Istiqomah. (Dok: www.dpr.go.id)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI, Dian Istiqomah, melaporkan 4 orang ke Polda Metro Jaya. Dian Istiqomah melaporkan 4 orang tersebut karena merasa dicemarkan atas pengaduan palsu di majelis kehormatan dewan (MKD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Dian Istiqomah tersebut. Dian Istiqomah melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Kamis (27/10) kemarin.

"Jadi ada empat orang yang dilaporkan yaitu DA, TIS, AR, dan AD. Saya kurang tahu terlapor ini siapa," ujar Zulpan saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan di kepolisian, Dian Istiqomah menerangkan awalnya ia mendapati adanya surat pengaduan masyarakat bernomor 038/DUMAS/MPH/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (PMPH).

Pengaduan masyarakat dari PMPH terhadap Dian Istiqomah itu ditujukan kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan ditembuskan kepada MKD, Ketua DPR-RI, Ketua Umum PAN, Ketua Komisi II DPR, Jampidum, hingga Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

"Surat tersebut berisi atau menjelaskan bahwa pelapor dituduh melakukan pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan fasilitas negara, serta penyelewengan anggaran reses yang diperoleh semasa menjabat anggota DPR dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi," jelas Zulpan.

Dian Istiqomah merasa dirugikan atas surat aduan masyarakat tersebut. Menurut Dian Istiqomah pengaduan PMPH ini adalah pengaduan palsu dan merupakan fitnah, pencemaran nama baik.

"Atas hal itu, pelapor merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, sehingga pelapor melapor ke SPKT Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Laporan Dian Istiqomah teregister dengan nomor: LP/B/5478/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Empat terlapor dilaporkan terkait fitnah dan/atau pencemaran nama baik dan/atau pengaduan palsu pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP.

Simak juga Video: MKD Hari Ini Panggil Sekjen DPR, Buntut Larangan Masuk Gerbang Depan

[Gambas:Video 20detik]




(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads