AKBP Arif Rachman Arifin mengaku memang meminta penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus file 'pelecehan Putri Candrawathi'. Tapi Arif mengaku tak tahu ada tidaknya pelecehan ke istri Ferdy Sambo itu.
Hal itu diungkap Arif dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). Junaedi menyebut kliennya datang ke Polres Jaksel atas perintah Brigjen Hendra Kurniawan.
"Uraian dalam surat dakwaan a quo tidak didasarkan BAP dan bahan hukum dalam proses penyidikan karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa Terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi, tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa Terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," ujarnya.
Junaedi menilai surat dakwaan jaksa hanya berisi asumsi. Dia mengatakan surat dakwaan itu menunjukkan seolah-olah kliennya bertindak karena mengetahui peristiwa pelecehan itu hanya mengada-ada.
"Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah Terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa 'peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada'," ujarnya.
Junaedi menyebut asumsi itu sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum. Dia meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan.
"Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan surat dakwaan a quo batal demi hukum," katanya.
AKBP Arif Rachman Arifin sebelumnya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(whn/haf)