Patahkan Laptop File CCTV Yosua, AKBP Arif Berdalih di Bawah Tekanan Sambo

Patahkan Laptop File CCTV Yosua, AKBP Arif Berdalih di Bawah Tekanan Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 10:51 WIB
Sidang eksepsi AKBP Arif Rachman (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang eksepsi AKBP Arif Rachman (Wilda-detikcom)
Jakarta -

AKBP Arif Rachman Arifin mengungkap alasannya mematahkan laptop yang sempat berisi salinan file CCTV menunjukkan Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup. Arif menyebut hal itu dilakukannya karena merasa di bawah tekanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Arif dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). Dia mengatakan laptop itu dipatahkan oleh Arif menjadi beberapa bagian.

"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin merasa masih di bawah tekanan, 'saya mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangan terdakwa menjadi beberapa bagian, kemudian saya memasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau saya letakkan di jok depan. Kemudian paper bag atau kantong yang berisi laptop yang sudah saya patahkan tersebut terdakwa Arif Rachman Arifin simpan di rumah terdakwa Arif Rachman Arifin dan tidak dihilangkan karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo'," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junaedi menyebut surat dakwaan jaksa terhadap kliennya hanya berisi asumsi dan tidak didasarkan fakta. Atas dasar itu, Junaedi memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum.

Junaedi mengatakan tidak ada saksi yang menyebut Arif Rachman berniat untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Tak hanya itu, dia menyebut tidak ada keterangan saksi fakta yang menunjukkan kliennya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Seluruh keterangan berita acara saksi fakta dalam proses penyidikan, diketahui tidak terdapat satu pun keterangan dan atau bahan hukum dapat yang digunakan untuk menunjukkan adanya maksud dan atau tidak niat terdakwa untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan," ujarnya.

Junaedi menyebut jaksa mengabaikan fakta kliennya berada di bawah tekanan saat merusak laptop dengan cara mematahkan laptop menjadi beberapa bagian. Junaedi menyebut jaksa mengesampingkan fakta kalau Arif mematahkan laptop karena khawatir Ferdy Sambo ragu laptop tersebut masih bisa diakses.

"Bahwa selain hal tersebut, saudara penuntut umum mengesampingkan fakta yang sebenarnya termuat BAP yakni dalam tersangka, terdakwa mematahkan laptop tersebut karena 'merasa masih di bawah tekanan' dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy Sambo d/h Irjen Pol Ferdy Sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan/diakses datanya," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Lihat Video: Pengakuan Acay Tim CCTV Km 50 Diminta Sambo Angkat Jenazah Yosua

[Gambas:Video 20detik]



Arif Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Sebelumnya, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads