Hakim Kabulkan Brigjen Hendra Kurniawan Hadiri Sidang Etik Senin Depan

Hakim Kabulkan Brigjen Hendra Kurniawan Hadiri Sidang Etik Senin Depan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 18:22 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Hendra Kurniawan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sidang etik direncanakan digelar Senin pekan depan di TNCC Mabes Polri.

"Ada dua permintaan sebenarnya, yang pertama itu saya lupa, kalau tidak salah Saudara Hendra untuk sidang kode etik pada hari Rabu kemarin. Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Kemudian, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Kombes Agus Nurpatria untuk pulang melayat. Permohonan Hendra dan Agus tersebut saat ini dalam proses penandatanganan di panitera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian untuk Saudara Terdakwa Agus, itu permintaannya di tanggal 24 dan kami tetapkan di tanggal 25. Kita sudah beri izin untuk penahanan," ungkapnya.

"Dan tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara, permohonannya semua dikabulkan, " sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kombes Agus dan Brigjen Hendra Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak video 'Sambo ke Brigjen Hendra soal CCTV: Ndra, Pastikan Semuanya Beres!':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads