Ada Tidaknya Perintah Sambo Bikin 2 Eks Anak Buah Saling Bantah

Ada Tidaknya Perintah Sambo Bikin 2 Eks Anak Buah Saling Bantah

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 21:10 WIB
Acay saat menjadi saksi di sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus (Wilda-detikcom)
Foto: Acay saat menjadi saksi di sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Aksi saling bantah dua eks anak buah Ferdy Sambo, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dan Brigjen Hendra Kurniawan terjadi di persidangan. Hal ini terkait ada tidaknya perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV.

Acay diketahui merupakan saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Dalam persidangan Acay mengaku tidak pernah diperintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV kompleks Duren Tiga yang merupakan lokasi rumah dinas Ferdy Sambo, TKP penembakan Yosua pada Jumat (8/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal ini Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria kemudian keberatan atas keterangan Acay.

Menurut Hendra, Sambo sudah memerintahkan Acay mengamankan CCTV setelah Yosua tewas ditembak. Hendra mengaku berada di rumah Sambo saat itu.

ADVERTISEMENT

"Ada Pak Sambo perintahkan CCTV ke yang bersangkutan, ada," kata Hendra saat menanggapi kesaksian Acay.

"Yang bersangkutan ini siapa?" tanya hakim ke Hendra.

"Saksi (Acay). Ngomongnya di carport itu. Ada carport, ada garasi. Saya bilang, nunjuk, 'Nih, orangnya ada'," ujar Hendra.

Hendra juga membantah keterangan Acay soal percakapan via telepon. Hendra menyebut Acay telah menyatakan arahan dari dirinya sudah jelas.

"Keberatan kedua, di tanggal 9 (Juli 2022) itu menggunakan handphone terdakwa Agus, dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan skrining itu. Saya sampaikan bahwa karena yang bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan Kombes Agus. Kalau dikoordinasikan berarti kan sudah ada perintah itu. Perintah yang saya jelaskan tadi bahwa 'Sudah dilaksanakan belum perintah Pak FS?'," ujar Hendra.

Acay mengakui ada percakapan telepon antara dia dan Hendra melalui handphone Agus ketika dia berada di Bali. Namun Acay mengaku tidak mendengar perintah Hendra karena sinyal di Bali jelek.

"Makanya ketika saya sampaikan, ya sudah kamu koordinasikan dengan Agus ya, di situ sudah ada menyiapkan orang," ucap Hendra.

Agus Nurpatria juga menyatakan dia sudah memberi arahan yang jelas ke Acay. Hal itu, katanya, terbukti dengan jawaban Acay di telepon yang menyatakan siap.

"Masalah telepon itu perintah Pak Hendra ke Acay sudah jelas, maka waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu saya cuma menyatakan, 'Cay, perintahnya sudah jelas belum?' Dan saksi mengatakan 'Siap, sudah Bang. Nanti ada anggota kami berkoordinasi'," ujar Agus.

Acay sendiri mengaku tetap pada keterangannya. Dia tak mengubah pernyataannya dalam sidang.

Simak video 'Momen Menegangkan di Rumah Sambo Usai Yosua Tewas Ditembak':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Rintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak halaman selanjutnya

Acay Tim CCTV Km 50

Informasi soal Acay sebagai kasus Km 50 itu disampaikan jaksa dalam dakwaan. Jaksa saat itu menyatakan Ferdy Sambo menelepon Hendra Kurniawan pada Sabtu, 9 Juli lalu, sekitar pukul 07.30 WIB.

Ferdy Sambo disebut meminta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua dilakukan di Biro Paminal agar tak gaduh. Ferdy pun memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat pembunuhan Brigadir Yosua terjadi.

"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Setelah mendapat perintah Sambo, Hendra langsung menelepon AKBP Ari Cahya selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri saat itu. Dia meminta Acay melakukan skrining CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Acay rupanya adalah tim CCTV Km 50.

"Lalu, sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus Km 50," kata jaksa.

Ternyata Ari Cahya saat itu tengah berada di Bali. Ari kemudian memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto untuk mengecek CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Halaman 2 dari 3
(dwia/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads