Saya Anak Angkat dengan Akta Lahir Kandung, Apakah Punya Hak Waris?

detik's Advocate

Saya Anak Angkat dengan Akta Lahir Kandung, Apakah Punya Hak Waris?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 08:29 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi warisan (Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew)

Jawab:

Walaikumsalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 68 ayat (1) jo. Pasal 66 ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tenteng Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Kependudukan) mengatur bahwa Akta Kelahiran merupakan Dokumen Kependudukan.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Kependudukan, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

ADVERTISEMENT

Oleh karena Akta Kelahiran merupakan alat bukti autentik, sesuai sifatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/285 Rbg/1870 KUHPerdata, maka Akta Kelahiran sebagai suatu akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dalam hukum acara perdata sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Dengan demikian, selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan atau yang menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, isi yang tertulis dalam Akta Kelahiran (sebagai suatu akta autentik) harus dianggap benar adanya.

Terkait persoalan waris yang Saudara tanyakan, sepanjang Akta Kelahiran Saudara belum dibatalkan atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat melalui suatu putusan pengadilan, maka anak kandung yang tercantum dalam Akta Kelahiran merupakan ahli waris dari orang tuanya sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran tersebut.

Sayangnya kronologi yang Saudara sampaikan tidak menyebutkan agama dan jenis kelamin Saudara dan kakak Saudara. Karena hukum waris di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri dimana ada perbedaan antara hukum waris bagi yang beragama Islam dengan yang beragama selain Islam. Bagi orang yang beragama Islam, maka hukum waris yang berlaku adalah hukum waris Islam. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, maka hukum waris yang berlaku adalah hukum waris perdata barat.

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com dengan subjek email: detik's Advocate

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.


(asp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads