Australia Klaim Gugusan Pulau Pasir, YPTB Desak Tunjukkan Bukti

Australia Klaim Gugusan Pulau Pasir, YPTB Desak Tunjukkan Bukti

Antara - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 17:16 WIB
Australia Klaim Gugusan Pulau Pasir, YPTB Desak Tunjukkan Bukti
Australia Klaim Gugusan Pulau Pasir, YPTB Desak Tunjukkan Bukti. (Antara)
Kupang -

Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) meminta Pemerintah Australia menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas gugusan Pulau Pasir (Ashmore and Cartier Island) yang saat ini masih disengketakan namun sudah diklaim milik negara tersebut.

"Mereka hanya mengklaim bahwa itu milik mereka, padahal tidak ada bukti yang bisa mereka tunjukkan bahwa itu adalah milik mereka," kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni, di Kupang, Senin (15/11/2021), seperti dilansir Antara.

Ferdi dengan tegas mengatakan pihaknya sudah sejak lama mendesak agar Australia menunjukkan bukti dari kepemilikan itu. Namun hingga saat ini hasilnya nol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdi menambahkan masyarakat NTT khususnya sangat mendukung upaya memberantas illegal fishing, tetapi tidak dengan memberantas nelayan tradisional di Laut Timor.

Ferdi yang selama ini berjuang untuk mendapatkan hak rakyat di Celah Timor ini, mendesak Pemerintah Australia juga Indonesia untuk segera memberikan bukti yang sah terhadap kepemilikan Australia atas Pulau Pasir.

ADVERTISEMENT

"Kami rakyat Rote, Sabu, dan Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia mendesak Australia untuk segera memberikan bukti yang sah terhadap kepemilikan Australia atas gugusan Pulau Pasir/Ashmore and Cartier Island. Dengan demikian, seluruh urusan ini juga dapat segera kita akhiri," ujar dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Australia Bakar Kapal Nelayan Indonesia, Ini Sikap KKP':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut dia, jika Australia tidak memberikan bukti yang sah atas kepemilikan gugusan Pulau Pasir/Ashmore and Cartier Island, pihaknya meminta semua nelayan, baik dari Australia maupun Indonesia, tidak melaut di daerah yang masih disengketakan itu.

Menurut Ferdi, selama ini perjanjian-perjanjian yang dibuat terkait urusan Pulau Pasir ini salah, hanya untuk menguntungkan Australia, karena itu harus dibatalkan.

"Kapal nelayan tradisional di Laut Timor yang berukuran antara 5-15 GT, tetapi Australia membuat perjanjian dengan Indonesia bahwa kapal-kapal yang boleh memasuki gugusan Pulau Pasir tidak boleh gunakan motor. Hanya perahu layar saja yang boleh melintasi gugusan Pulau Pasir dan mereka disebut nelayan tradisional," katanya pula.

Ferdi membeberkan, penangkapan teripang dan ikan dasar laut pun ada perjanjiannya. Sayangnya perjanjian ini lebih menguntungkan Australia.

"Ingat bahwa dasar Laut Timor merupakan hak Indonesia, dan air beserta ikan yang berenang merupakan milik Indonesia," ujar dia lagi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads