Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya melakukan tilang manual untuk menutup celah pungutan liar (pungli). Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Kapolri sudah membuat terobosan brilian.
"Ini terobosan yang sangat brilian. Persis seperti di negara-negara maju," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Habiburokhman menyebut negara maju sudah mengandalkan tilang lewat CCTV. Langkah ini, katanya, bertujuan menutup peluang terjadinya kongkalikong pelanggar dan petugas.
"Semua jenis penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan memaksimalkan CCTV. Dengan demikian, peluang kongkalikong pelanggar dengan petugas menjadi sangat kecil," ujar dia.
Sebagai mitra Kepolisian RI (Polri) di DPR, Habiburokhman mendorong penambahan kamera-kamera tilang untuk mendukung langkah Kapolri Jenderal Sigit.
Untuk diketahui, saat ini tercatat ada 57 kamera e-TLE statis yang berada di wilayah Jadetabek
"Ke depan kita dorong kamera diperbanyak agar bisa memantau sebanyak mungkin ruas jalan," ujar dia.
Instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).
Lihat video 'Kapolri soal Setoran untuk Atasan, Demi Sekolah hingga Jabatan':
(gbr/fjp)