Polisi: Penusuk Wanita di Sukaraja Bogor Kesal Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 17:02 WIB
Pelaku penusukan wanita di Sukaraja Bogor. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial AD (30), pelaku penusukan wanita berinisial T (20) asal Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kepada polisi, tersangka mengaku menusuk korban lantaran sakit hati.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan tersangka sakit hati karena kerap ditagih utang oleh ibu korban sebesar Rp 10 ribu.

"Tersangka merasa sakit hati karena sama ibu korban sering ditagih utang. Utangnya sebesar Rp 10 ribu," kata Iman kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 dan atau 340 juncto 53 KUHP. Pelaku dikenai ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, dan/atau ancaman pidana mati.

AD ditangkap pada Selasa (26/10). Peristiwa penusukan terjadi pada Kamis (20/10), sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura menjadi petugas sensus.

"Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas sensus dengan meminta fotokopi KTP dan KK," ujarnya.

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Belum jelas motif pelaku menusuk korban.

"Namun masih belum jelas maksud dan tujuan pelaku melakukan penusukan terhadap korban," ucapnya.




(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork