Eks Ketua MK Dukung Visa Rumah Kedua, Bisa Tarik WNA Lansia Kaya

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 13:30 WIB
Jimly (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddique mendukung dikeluarkannya aturan visa rumah kedua (second home). Diharapkan visa ini bisa menggoda dan menarik warga dunia yang mapan.

"Second home visa kebijakan yang bagus untuk menarik turis," kata Jimly dalam akun Twitternya, @JimluAS, dan sudah diizinkan untuk diberitakan, Kamis (27/10/2022).

Aturan kebijakan visa rumah kedua ini diluncurkan di Bali pada Selasa (25/10) kemarin. Aturan itu diluncurkan di Canggu oleh Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

"Termasuk senior citizens yang makin menua di banyak negara maju," ucap Jimly.

Kebijakan visa rumah kedua sudah lazim diberlakukan banyak negara. Sasarannya adalah WNA mapan atau WNA lansia yang kaya. Harapannya, para miliarder dunia mau tinggal di Indonesia dan tertarik berinvestasi dan menggerakkan ekonomi.

Bagi yang mendapatkan, bisa mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun. Tapi tidak mudah mendapatkan visa ini, berikut sejumlah syaratnya:

1. Harus menyetor jaminan uang Rp 2 miliar ke bank atau menunjukkan kepemilikan aset tidak bergerak senilai Rp 2 miliar.
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
4. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Syarat lain adalah harus membuat surat pernyataan yang berisi:

1. Saya dan Pengikut akan menghormati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Saya dan Pengikut tidak akan menyebarkan paham, ideologi, dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa saya dan Pengikut akan menghormati etika, adat istiadat dan kerukunan beragama yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Bahwa saya dan Pengikut bersedia untuk turut memelihara ketertiban umum dalam bermasyarakat; dan Saya dan Pengikut bersedia untuk menaati segala peraturan dan perundang-undangan di wilayah Indonesia.

Lihat Video: Menteri Haji-Umrah Saudi Bertemu Wapres, Bahas Visa hingga Kuota Haji






(asp/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork