KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau periode 2019-2022 M Syahrir. Dia dicecar soal penerimaan sejumlah uang dalam pengkondisian pengurusan hak guna usaha (HGU).
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap M Syahrir di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, pada Rabu (26/10/2022). Selain M Syahrir, KPK turut memanggil Erie Suwondo selaku pihak pegawai negeri sipil (PNS).
"Kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
3 Tersangka KPK
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. KPK pun telah mencekal dua tersangka untuk pergi ke luar negeri.
"Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dihubungi, Senin (10/10/2022).
Dari sumber terpercaya detikcom, ada 3 tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu:
1. Kepala Kanwil BPN Riau atas nama M Syahrir;
2. Pemilik Hotel Adimulia atas nama Frank Wijaya; dan
3. General Manager PT Adimulia Agrolestari atas nama Sudarso
KPK pun mengakui terkait pencekalan tersebut. Disebut, dua orang tersebut dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/10).
Ali menerangkan perpanjangan pencegahan itu juga dapat diperpanjang sesuai proses penyidikan.
"Langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan," terang Ali.
"Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari Tim Penyidik," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ali mengimbau pihak-pihak yang telah dicekal tersebut bersikap kooperatif. Sebab, hal itu dapat mempersingkat proses penyelesaian perkara.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," tutup Ali.
Baca halaman selanjutnya.
(yld/yld)