Acay Bilang Alhamdulillah Bukan Penyidik Km 50, Jaksa: Yang Benar?

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 12:45 WIB
Foto: Acay saat menjadi saksi di sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus (Wilda-detikcom)
Jakarta -

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengatakan dirinya bukan penyidik kasus penembakan anggota Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek atau kasus Km 50. Namun, jawaban Acay itu diragukan jaksa.

Tanya jawab soal status Acay sebagai penyidik Km 50 itu terjadi dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Acay hadir sebagai saksi.

Awalnya, jaksa mencecar Acay soal isi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait fungsi CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam BAP itu, Acay mengaku tidak tahu apakah CCTV kompleks berfungsi atau tidak.

"Saya tertarik sama BAP saudara, saksi katakan 'Adapun keberadaan DVR dan lain-lain saya tidak tahu, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut'. Kenapa bilang gitu?" tanya jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Acay mengaku jawaban itu terlintas karena dia mendengar ada percakapan perihal CCTV ketika dia berada di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Saat itu, kata Acay, Sambo menyebut CCTV rusak.

"Saat di dalam rumah (Ferdy Sambo) saya dengar ada yang bertanya 'Apakah CCTV berfungsi', Pak Sambo bilang rusak," jawab Acay.

Jaksa terus mencecar Acay. Jaksa bertanya-tanya alasan Acay menjawab itu ketika ditanya penyidik perihal CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kenapa alam pikiran saudara menjawab ke penyidik tidak mengetahui berfungsi atau tidak? Kan saudara kan penyidik, dipanggil Sambo, saudara kan bukan sapu jalan. Nah, kenapa saudara ditanya penyidik jawabnya 'Nggak tahu CCTV berfungsi atau tidak'?" cecar jaksa

"Mohon maaf Pak, kan CCTV fungsinya hanya merekam itu aja," ucap Acay.

Jaksa tiba-tiba bertanya tentang peran Acay di kasus Km 50. Acay kemudian mengatakan dia bukan penyidik di kasus Km 50.

"Betul saudara penyidik Km 50?" tanya jaksa.

"Alhamdulillah bukan," jawab Acay.

"Yang benar?" timpal jaksa dan dijawab 'benar' oleh Acay.

Jaksa lainnya juga menegaskan hal serupa dan Acay tetap membantahnya."Apakah Saudara pernah memproses kasus KM 50?" tanya jaksa Paris Manalu dan dijawab 'tidak' oleh Acay.

Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga d'Mentor on Location: Bisnis Manis Kang Duren






(zap/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork