Polda Jabar menyampaikan informasi terbaru terkait penanganan kasus penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR (29) yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat (30). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," kata Hendra dalam rekaman video dikutip detikJabar, (21/7/2026).
"Alhamdulillah pemberkasan sudah selesai," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pasal itu adalah penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan dengan perencanaan, dan PPKS.
"Kami sampaikan konstruksi hukum masih ada tiga, penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan dengan perencanaan, dan PPKS (pencegahan dan penanganan kekerasan seksual)," jelas Hendra.
Hendra berharap berkas penyidikan terhadap kasus yang sempat menggemparkan warga Jabar ini bisa langsung diterima dan diproses oleh pihak kejaksaan.
"Insyaallah akan kita limpahkan hari ini dan akan diterima jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Pigai Minta Taufik Hidayat Diproses: Tak Boleh Ada Restorative Justice':
(dwr/idh)









































