Sidang perkara eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan dilanjutkan pekan depan. Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan.
Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.
Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.
Keluarga hingga Pacar Yosua Akan Jadi Saksi
Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan dalam sidang lanjutan pekan depan akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua. Sidang dilanjutkan Selasa, 1 November 2022.
"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim Wahyu.
Agenda sidang pekan depan akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang pekan depan Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.
Simak Video: Ragam Ekspresi Ferdy Sambo dkk Saat Hakim Tolak Eksepsi
Kuasa Hukum Sambo dan Putri Minta Sidang Pekan Depan Digabung
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, meminta majelis hakim menggabungkan agenda pemeriksaan di sidang Putri dengan sidang Ferdy Sambo. Hal itu, kata Arman, disebabkan pemeriksaan saksi di sidang Sambo dan Putri sama-sama menghadirkan keluarga Yosua.
"Saksi-saksi yang akan dihadirkan sama dengan saksi Ferdy Sambo kami usul penasihat hanya satu tambahan setiap dari terdakwa kuasa hukumnya, kami mengusulkan agar sesuai asas peradilan cepat, kami usulkan kepada Yang Mulia agar pemeriksaan saksi dilakukan bersamaan atas nama dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri," ungkap Arman.
Namun jaksa penuntut umum keberatan bila pemeriksaan saksi digabungkan. Jaksa menyebut perkara terhadap Putri dan Sambo dipisah sehingga pemeriksaan saksinya juga harus dilakukan terpisah.
"Keberatan, Majelis, karena perkara ini dipisah," kata jaksa.
"Majelis hakim mempertimbangkan kami musyawarahkan," jawab hakim Wahyu.
Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.