Tim CCTV Km 50-Ketua RT Kompleks Sambo Akan Bersaksi di Sidang Brigjen Hendra

Tim CCTV Km 50-Ketua RT Kompleks Sambo Akan Bersaksi di Sidang Brigjen Hendra

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 07:31 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Brigjen Hendra Kurniawan atas kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi, sekitar 10 orang akan bersaksi dalam sidang nanti.

"Untuk saksi rencananya ada 10 orang," ujar Ragahdo Yosodiningrat, salah satu pengacara Hendra Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Berikut ini saksi yang rencananya akan dihadirkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Aditya Cahya, anggota Polri
6. Tomser Kristianata, anggota Polri
7. M Munafri Bahtiar, anggota polri
8. Ari Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga tim CCTV Km 50
9. Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks Polri rumah Ferdy Sambo
10. Ariyanto, PHL Divpropam Polri.

Sidang rencananya akan dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar langsung di PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Dalam persidangan ini terdakwanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Anak buah Ferdy Sambo lainnya, yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Ragam Ekspresi Ferdy Sambo dkk Saat Hakim Tolak Eksepsi

[Gambas:Video 20detik]



(zap/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads